Pancasila mampu menjadi dasar negara Indonesia, bukanlah tanpa perjuangan yang hebat dari para tokohnya di kala itu. Informasibelajar.com akan menjelaskan tentang proses perumusan Pancasila. Silahkan diperhatikan.
Demikian proses panjang dari perumusan Pancasila, sehingga mampu menjadi dasar negara kita. Semoga kita bisa senantiasa menghargai jasa para pahlawan yang telah berusaha segenap tenaga untuk memajukan bangsa.
sumber:
Persiapan
Kemerdekaan Indonesia
Indonesia di bawah kepemimpinan Jepang
setelah Belanda menyerahkan negara ini pada mereka. Banyak hasil bumi yang
dirampas, rakyat hidup kelaparan, dan pekerja paksa bagi pemuda.
Kekalahan Jepang dalam peperangan, menjadikannya
untuk mengajak pemimpin pergerakan Indonesia agar bekerjasama. Sebagai gantinya,
Indonesia akan dijanjikan kemerdekaan.
Badan
Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
BPUPKI berdiri tanggal 1 Maret 1945. Badan
ini untuk mempelajari dan menyelidiki persiapan kemerdekaan Indonesia.
Ketuanya dr.Radjiman Wedyodiningrat dan
dibantu oleh R.P Suroso dan Ichibangase. Badan ini memiliki 67 anggota dan Ir.
Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai anggota dalam badan tersebut. Badan ini
diresmikan pemerintah militer Jepang tanggal 28 Mei 1945.
Perumusan
Dasar Negara RI
Sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 1
Juni 1945 membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia. Ada tiga pembicara
yang tampil dalam sidang ini, yaitu
1.
Mr. Muhammad Yamin.
Yang menyampaikan lima asas dasar yaitu peri kebangsaan, peri keadilan, peri
ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Kemudian, beliau juga
menyampaikan tentang usul tertulis UUD RI. Isi rancangan tertulisnya yaitu
a.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
b.
Kebangsaan
persatuan Indonesia
c.
Rasa kemanusiaan
yang adil dan beradab
d.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
2.
Prof. Dr
Soepomo, juga menyampaikan pendapatnya, yaitu persatuan, kekeluargaan, keseimbangan
lahir batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.
3.
Ir. Soekarno,
dalam sidang tersebut juga menyampaikan tentang calon rumusan dasar negara Indonesia
yang kemudian diberi nama Pancasila. Nama ini merupakna usulan dari temannya
yang ahli bahasa.
Pancasila berarti “lima
dasar”, isinya yaitu:
a.
Nasionalisme atau
kebangsaan Indonesia
b.
Internasionalisme
atau perikemanusiaan
c.
Mufakat atau
demokrasi
d.
Kesejahteraan sosial
e.
Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Panitia
Sembilan
Panitia sembilan merupakan panitia kecil
untuk mengolah usul dan konsep tentang dasar negara Indonesia. Anggotanya yaitu
Ir. Soekarno, K.H Wachid Hasyim, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A.A. Maramis,
Drs.Moh.Hatta, Mr.Ahmad Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesmo
Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Ir Soekarno
melaporkan tentang hasil kerja dokumen yang memuat tentang rancangan asas dan
tujuan Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta.
Di mana dalam Piagam Jakarta terdapat
perumusan dasar negara Indonesia merdeka, yaitu:
1.
Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Panita
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
BPUPKI yang telah berhasil menyelesaikan
tugasnya, kemudian bubar dan digantikan dengan PPKI, yang dibentuk tanggal 7
Agustus 1945. Anggotanya berjumlah 21 orang, kemudian dalam perkembangannya
ditambah 6 orang lagi.
Ketuanya Ir Soekarno, wakilnya Drs.Moh
Hatta dan penasihatnya Ahmad Soebardjo. Peresmian PPKI ini di Dalat, Vietnam
tanggal 9 Agustus 1945, oleh panglima tentara Jepang di Asia Tenggara, Marsekal
Terauchi.
Rumusan
Pancasila yang Disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
Setelah proklamasi kemerdekaan
diumumkan, PPKI melakuka sidang untuk membahas tentang ketatanegaraan Republik
Indonesia. Hatta mengajukan beberapa perubahan, antara lain “Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya” menjadi “Ketuhanan
Yang Maha Esa”.
Dengan demikian, rumusan Pancasila yang
disahkan tanggal 18 Agustus 1945, berbunyi:
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian proses panjang dari perumusan Pancasila, sehingga mampu menjadi dasar negara kita. Semoga kita bisa senantiasa menghargai jasa para pahlawan yang telah berusaha segenap tenaga untuk memajukan bangsa.
sumber:
Sriwilujeng, D. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas VI. Jakarta:
Esis.