Proses Perumusan Pancasila

Pancasila mampu menjadi dasar negara Indonesia, bukanlah tanpa perjuangan yang hebat dari para tokohnya di kala itu. Informasibelajar.com akan menjelaskan tentang proses perumusan Pancasila. Silahkan diperhatikan.

Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Indonesia di bawah kepemimpinan Jepang setelah Belanda menyerahkan negara ini pada mereka. Banyak hasil bumi yang dirampas, rakyat hidup kelaparan, dan pekerja paksa bagi pemuda.

Kekalahan Jepang dalam peperangan, menjadikannya untuk mengajak pemimpin pergerakan Indonesia agar bekerjasama. Sebagai gantinya, Indonesia akan dijanjikan kemerdekaan.


Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
BPUPKI berdiri tanggal 1 Maret 1945. Badan ini untuk mempelajari dan menyelidiki persiapan kemerdekaan Indonesia.

Ketuanya dr.Radjiman Wedyodiningrat dan dibantu oleh R.P Suroso dan Ichibangase. Badan ini memiliki 67 anggota dan Ir. Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai anggota dalam badan tersebut. Badan ini diresmikan pemerintah militer Jepang tanggal 28 Mei 1945.

Perumusan Dasar Negara RI
Sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia. Ada tiga pembicara yang tampil dalam sidang ini, yaitu

1.        Mr. Muhammad Yamin. Yang menyampaikan lima asas dasar yaitu peri kebangsaan, peri keadilan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Kemudian, beliau juga menyampaikan tentang usul tertulis UUD RI. Isi rancangan tertulisnya yaitu
a.    Ketuhanan Yang Maha Esa
b.    Kebangsaan persatuan Indonesia
c.    Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
d.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2.        Prof. Dr Soepomo, juga menyampaikan pendapatnya, yaitu persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.
3.        Ir. Soekarno, dalam sidang tersebut juga menyampaikan tentang calon rumusan dasar negara Indonesia yang kemudian diberi nama Pancasila. Nama ini merupakna usulan dari temannya yang ahli bahasa.
Pancasila berarti “lima dasar”, isinya yaitu:
a.    Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
b.    Internasionalisme atau perikemanusiaan
c.    Mufakat atau demokrasi
d.   Kesejahteraan sosial
e.    Ketuhanan Yang Maha Esa.

Panitia Sembilan
Panitia sembilan merupakan panitia kecil untuk mengolah usul dan konsep tentang dasar negara Indonesia. Anggotanya yaitu Ir. Soekarno, K.H Wachid Hasyim, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A.A. Maramis, Drs.Moh.Hatta, Mr.Ahmad Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesmo Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim.

Pada tanggal 22 Juni 1945, Ir Soekarno melaporkan tentang hasil kerja dokumen yang memuat tentang rancangan asas dan tujuan Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta.

Di mana dalam Piagam Jakarta terdapat perumusan dasar negara Indonesia merdeka, yaitu:
1.        Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya.
2.        Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.        Persatuan Indonesia
4.        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan
5.        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
BPUPKI yang telah berhasil menyelesaikan tugasnya, kemudian bubar dan digantikan dengan PPKI, yang dibentuk tanggal 7 Agustus 1945. Anggotanya berjumlah 21 orang, kemudian dalam perkembangannya ditambah 6 orang lagi.

Ketuanya Ir Soekarno, wakilnya Drs.Moh Hatta dan penasihatnya Ahmad Soebardjo. Peresmian PPKI ini di Dalat, Vietnam tanggal 9 Agustus 1945, oleh panglima tentara Jepang di Asia Tenggara, Marsekal Terauchi.

Rumusan Pancasila yang Disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
Setelah proklamasi kemerdekaan diumumkan, PPKI melakuka sidang untuk membahas tentang ketatanegaraan Republik Indonesia. Hatta mengajukan beberapa perubahan, antara lain “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dengan demikian, rumusan Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, berbunyi:
1.        Ketuhanan Yang Maha Esa
2.        Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.        Persatuan Indonesia
4.        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian proses panjang dari perumusan Pancasila, sehingga mampu menjadi dasar negara kita. Semoga kita bisa senantiasa menghargai jasa para pahlawan yang telah berusaha segenap tenaga untuk memajukan bangsa.

sumber:
Sriwilujeng, D. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas VI. Jakarta: Esis.