Pembahasan sebelumnya telah menjelaskan
tentang bentuk dan jenis organisasi di sekolah dan organisasi di masyarakat.
Dalam suatu organisasi tidak dipungkiri akan adanya membuat suatu keputusan
untuk menyelesaikan masalah.
Keputusan yang dibuat tentu saja
berdasarkan kesepakatan dari anggota yang terlibat dalam suatu organisasi. Lalu
apakah yang dimaksud dengan keputusan bersama?
Keputusan merupakan segala bentuk
perjanjian yang telah ditetapkan dan disetujui oleh pihak – pihak yang berkepentingan.
Sedangkan, keputusan bersama merupakan segala sesuatu yang telah disepakati
bersama dengan penuh tanggung jawab oleh pihak yang terkait. Namun, jika
dilanggar akan dikenai sanksi.
Nilai
dasar dalam mengambil keputusan bersama
Ada beberapa nilai dasar yang harus
diperhatikan dalam mengambil keputusan bersama, yaitu:
1.
Nilai
kebersamaan
2.
Adanya persamaan
derajat dan hak
3.
Penghargaan
terhadap pendapat yang berbeda
4.
Pelaksanaan
hasil keputusan secara bertanggung jawab
5.
Mencari titik
temu di antara perbedaan dengan bijaksana
Manfaat
pengambilan keputusan bersama
Ada beberapa manfaat yang diperoleh
dalam pengambilan keputusan bersama, yaitu:
1.
Mempererat tali
persaudaraan
2.
Menciptakan
kehidupan yang rukun dan damai
3.
Menumbuhkan
sikap tolong menolong
4.
Menciptakan
sikap saling menghargai antarsesama
Cara
menentukan keputusan bersama
Pelaksanaan pengambilan keputusan
bersama harus mengedepankan asas kekeluargaan dan keadilan. Cara dalam
menentukan keputusan bersama dapat dilakukan dengan cara:
1.
Musyawarah untuk
mufakat.
Musyawarah
merupakan bentuk pengambilan keputusan yang mengutamakan kebersamaan dan
menyamakan pendapat untuk mencapai munfakat. Mufakat merupakan satu kesepakatan
yang dapat diambil.
Prinsip dalam
memenuhi mufakat yang baik, yaitu (1) harus sesuai dengan moral keagamaan dan
nilai – nilai keadilan, (2) mendahulukan kepentingan umum, (3) didasari
tanggung jawab tanpa paksaan dan tekanan dari pihak lain, (4) pencapaian
mufakat jadi tanggng jawab seluruh peserta musyawarah, dan (5) membawa hasil
yang dinikmati bersama.
Musyawarah untuk
mencapai mufakat harus berpangkal pada tiga kriteria, yaitu
a.
Hakikat
musyawarah untuk mufakat yaitu sumber paham kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
b.
Hakikat
kebijaksanaan tersebut dikemukakan dengan pikiran dan akal sehat serta
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
c.
Mufakat yang
dicapai disertau iktikad yang baik yaitu keputusan yang jujur dan bertanggung
jawab.
2.
Pemungutan suara
atau voting
Ada kalanya dalam pengambilan keputusan
bersmaa tidak mencapai kesepatakan yang pasti. Untuk mengatasi hal tersebut,
maka dilakukan voting atau pemungutan suara. Pelaksanaan voting dilakukan
dengan tujuan mendapatkan keputusan bersama dan diadakan komitmen bahwa semua
anggota menerima dan mendukung pendapat yang disepakati bersama.
Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam
voting, yaitu (1) voting ditempuh setelah cara musyawarah untuk mufakat
dilaksanakan, namun mengalami jalan buntu, (2) voting dilakukan setelah
musyawarah tidak mungkin dilaksanaka akibat pendapat yang bertolak belakang,
(3) voting dilakukan karena sempitnya waktu padahal keputusan harus segera
diambil, dan (4) voting dilakukan setelah semua peserta musyawarah mempelajari
tiap pendapat yang dikemukakan.
sumber:
Tim Catha Edukatif. Tanpa Tahun. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/ MI.
Sukoharjo: Sindunata.