Keputusan bersama menjadi pembahasan
sebelumnya, yang telah dipaparkan. Di mana keputusan bersama dapat dilakukan
dengan cara musyawarah untuk mufakat dan voting. Setiap kegiatan yang
melibatkan beberapa orang tentu saja, pernah melakukan pengambilan keputusan
bersama.
Tak terkecuali dalam suatu negara, pasti
pengambilan keputusan bersama juga pernah dilakukan untuk kesejahteraan
rakyatnya. Merujuk pada kata negara, pembahasan kali ini akan memaparkan
tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Negara kesatuan merupakan suatu bentuk
negara yang menunjuk wewenang , tugas, dan tanggung jawab tertinggi dipusatkan
ke dalam sebuah badan atau lembaga nasional. Badan atau lembaga nasional itu
biasanya dilekatkan pada pemerintah pusat.
Pemerintahan pusat memiliki wewenang
untuk menyerahkan sebagian kekuasaan pada pemerintah daerah. Namun, setelah melaksanakan
sistem desentralisasi. Pemerintah pusat memegang peran atas kedaulatan ke dalam
dan ke luar. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk membuat peraturan
sendiri.
Pemerintah pusat berhak untuk mengawasi
isi dan pelaksanaan peraturan tersebut. Bahkan, jika dinilai mengalami cacat
hukum atau menyimpang, sebuah peraturan daerah dapat dibatalkan.
Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah Republik Indonesia terdiri dari
daratan, lautan atau perairan, dan udara. Wilayah Indonesia tersebar mulai
Sabang hingga Merauke pada garis khatulistiwa, sehingga Indonesia disebut
sebagai zamrud khatulistiwa.
Wilayah Indonesia dibagi ke dalam
berbagai bentuk pemerintahan dari paling tertinggi hingga paling rendah.
Pemerintahan daerah meliputi pemerintahan provinsi, kabupaten atau kota,
kecamatan, dan kelurahan atau desa. Pusat pemerintahan dan ibu kota negara,
yaitu Jakarta.
Pada saat ini NKRI memiliki 33 provinsi.
Provinsi tersebut yaitu
Nangroe Aceh Darussalam
|
Jawa Barat
|
Nusa Tenggara Timur
|
Sumatera Utara
|
Banten
|
Sulawesi Barat
|
Sumatera Barat
|
Jawa Tengah
|
Sulawesi Utara
|
Bengkulu
|
Yogyakarta
|
Sulawesi Tengah
|
Riau
|
Jawa Timur
|
Sulawesi Selatan
|
Kepulauan Riau
|
Kalimantan Barat
|
Sulawesi Tenggara
|
Jambi
|
Kalimantan Tengah
|
Gorontalo
|
Sumatera Selatan
|
Kalimantan Selatan
|
Maluku
|
Lampung
|
Kalimantan Timur
|
Maluku Utara
|
Kepulauan Bangka Belitung
|
Bali
|
Papua Barat
|
Jakarta
|
Nusa Tenggara Barat
|
Papua
|
Manfaat
menjaga keutuhan NKRI
1.
Pembangunan
dapat diselenggarakan dalam suasana damai
2.
Setiap daerah
dapat saling berbagi
3.
Hasil
pembangunan dirasakan bersama
Langkah
yang perlu dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI
1.
Menghargai
perbedaan
2.
Bangga dengan
produk dalam negeri
3.
Mewaspadai
budaya asing
4.
Menumbuhkan
budaya belajar dan bekerja keras
5.
Mengembangkan
rasa dan sikap solider.
sumber:
Sunarso. 2009. Pelajaran PKN Kelas 5 Sekolah Dasar. Bogor: Yudhistira.