Koperasi merupakan kumpulan dari
individu-individu yang secara sukarela bekerja
sama untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya dan dilakukan secara demokratis
(Supriyanto, 2015: 1-2).
Dalam hal ini,
koperasi bertindak secara otomom. Otonom yang dimaksud adalah
tidak terpengaruh oleh sistem pemerintahan dan swasta, sehingga berdiri
sendiri.
Perkumpulan ini dilakukan secara sukarela, artinya bahwa anggota yang terlibat
di dalam kegiatan koperasi ini berdasarkan atas kehendak diri sendiri, karena terdorong oleh keinginan untuk
memperoleh kehidupan yang baik dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.
Bergabungnya anggota-anggota dalam kegiatan koperasi ini, bukan merupakan keharusan.
Ismail (2005: 23) menyatakan hal-hal yang mendukung keberlangsungan koperasi ada 6, yakni :
·
anggotanya,
·
keinginan untuk meningkatkan
ekonomi sosial dan budaya,
·
aspirasi bersama-sama,
·
saling tolong-menolong,
·
bekerja sama, dan
·
demokrasi.
Nilai-nilai Koperasi
Nilai-nilai yang terkandung dalam
koperasi meliputi : swadaya,
swa-tanggung jawab, demokrasi, keadilan, kebersamaan dan kesetiakawanan, nilai
kejujuran, keterbukaan , tanggung jawab sosial, dan peduli terhadap orang lain.
Berikut ini adalah
pengertian lebih lanjut tentang nilai –nilai koperasi yang ada :
1.
Swadaya, bahwa setiap
anggota yang terlibat dalam kegiatan koperasi berusaha untuk mengembangkan diri
secara penuh dengan bergabung bersama anggoota yang lain (Supriyanto, 2015: 3).
2.
Swa-tanggung jawab, bahwa
anggota koperasi memiliki tanggung jawab untuk memajukan koperasi dan koperasi
tetap bebas dari perusahaan lain (Supriyanto, 2015: 3).
3.
Persamaan, berarti bahwa
setiap anggota koperasi diberlakukan secara adil, tanpa dibeda-bedakan satu
sama lain (Supriyanto, 2015: 3).
4.
Kesetiakawanan, berarti
bahwa koperasi bertanggung jawab terhadap kepentingan para anggotanya dan
menjadi tanggung jawab bersama bagi semua anggota (Supriyanto, 2015: 3).
Nilai-nilai koperasi memiliki fungsi sebagai penentu
perkembangan koperasi. Karenanya, koperasi
harus diwujudkan dalam kegiatan organisasi koperasi dan dikembangkan secara
berkesinambungan, melalui sosialisasi dan pendidikan (Harsoyo dkk. 2006: 120).
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi menurut Hans H.Munker terdiri dari 7 gagasan umum, dapat dijabarkan
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001: 21) :
1.
Menolong diri sendiri
berdasarkan kesetiakawanan
2.
Demokrasi
3.
Kekuatan modal tidak
diutamakan\
4.
Ekonomi
5.
Kebebasan
6.
Keadilan
7.
Memajukan kehidupan sosial
melalui pendidikan
Sedangkan
prinsip-prinsip koperasi menurut Hans H.Munker terdiri dari 12 prinsip, yakni sebagai berikut (Sitio dan
Tamba, 2001: 21) :
a.
Keanggotaan bersifat
sukarela
b.
Keanggotaan terbuka
c.
Pengembangan anggota
d.
Identitas sebagai pemilik
dan pelanggan
e.
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis
f.
Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
g.
Modal yang berkaitan dengan
aspek sosial tidak dibagi
h.
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
i.
Perkumpulan dengan sukarela
j.
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
k.
Pendistribusian yang adil
dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.
Pendidikan anggota
Lebih
lanjut, ICA (International Cooperative Alliance) menyatakan prinsip-prinsip
ekonomi, sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001: 25) :
1.
Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.
Kepemimpinan yang demokrasi
atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal menerima bunga yang
terbatas, itupun bila ada
4.
SHU dibagi 3, yaitu sebagian
untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5.
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6.
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun
inetrnasional.
Tujuan Koperasi
Di dalam UU
no.25 tahun 1992 pasal 3 menyebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian, nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Koperasi dapat bertahan, jika mampu
menjalankan kegiatan usaha secara luwes yang disesuaikan dengan kepentingan
anggota, memberikan pelayanan bagi anggotanya, perkembangannya sejalan dengan
perkembangan usaha anggota, mampu menekan biaya transaksi antara koperasi dan
anggota, dan mampu mengembangkan modal yang ada dalam kegiatan koperasi dan
anggotanya sendiri (Harsoyo dkk. 2006: 121).
DAFTAR
PUSTAKA
Supriyanto,
A. 2015. Tata Kelola Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam Implementasi
Kebijakan Koperasi Simpan Pinjam terhadap Manajemen Pengelolaan,
Keorganisasian, dan Permodalan. Yogyakarta: Andi Offset.
Ismail,
A.M. 2005. Mengenali Anggota dan Koperasi. Malaysia: utusan Publications &
Distributors Sdn Bhd.
Harsoyo,
Y., Rubiyanto, P.A., Y. Dedi P., M.G. Suwarni K., C.Wigati R.A., Y.M.V.
Mudayen, dan Indra D. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta:
pustaka Widyatama.
Sitio,
A., dan Tamba, H. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.