Mengenal Lebih Dekat tentang Koperasi

Koperasi merupakan kumpulan dari individu-individu yang secara sukarela bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya dan dilakukan secara demokratis (Supriyanto, 2015: 1-2).

Dalam hal ini, koperasi bertindak secara otomom. Otonom yang dimaksud adalah tidak terpengaruh oleh sistem pemerintahan dan swasta, sehingga berdiri sendiri.

Perkumpulan ini dilakukan secara sukarela, artinya bahwa anggota yang terlibat di dalam kegiatan koperasi ini berdasarkan atas kehendak diri sendiri, karena terdorong oleh keinginan untuk memperoleh kehidupan yang baik dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.

Bergabungnya anggota-anggota dalam kegiatan koperasi ini, bukan merupakan keharusan. Ismail (2005: 23) menyatakan hal-hal yang mendukung keberlangsungan koperasi ada 6, yakni :
·         anggotanya,
·         keinginan untuk meningkatkan ekonomi sosial dan budaya,
·         aspirasi bersama-sama,
·         saling tolong-menolong,
·         bekerja sama, dan
·         demokrasi.

Koperasi

Nilai-nilai Koperasi

Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi meliputi : swadaya, swa-tanggung jawab, demokrasi, keadilan, kebersamaan dan kesetiakawanan, nilai kejujuran, keterbukaan , tanggung jawab sosial, dan peduli terhadap orang lain.

Berikut ini adalah pengertian lebih lanjut tentang nilai –nilai koperasi yang ada :

1.            Swadaya, bahwa setiap anggota yang terlibat dalam kegiatan koperasi berusaha untuk mengembangkan diri secara penuh dengan bergabung bersama anggoota yang lain (Supriyanto, 2015: 3).
2.            Swa-tanggung jawab, bahwa anggota koperasi memiliki tanggung jawab untuk memajukan koperasi dan koperasi tetap bebas dari perusahaan lain (Supriyanto, 2015: 3).
3.            Persamaan, berarti bahwa setiap anggota koperasi diberlakukan secara adil, tanpa dibeda-bedakan satu sama lain (Supriyanto, 2015: 3).
4.            Kesetiakawanan, berarti bahwa koperasi bertanggung jawab terhadap kepentingan para anggotanya dan menjadi tanggung jawab bersama bagi semua anggota (Supriyanto, 2015: 3).

Nilai-nilai koperasi memiliki fungsi sebagai penentu perkembangan koperasi. Karenanya, koperasi harus diwujudkan dalam kegiatan organisasi koperasi dan dikembangkan secara berkesinambungan, melalui sosialisasi dan pendidikan (Harsoyo dkk. 2006: 120).

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi menurut Hans H.Munker terdiri dari 7 gagasan umum, dapat dijabarkan sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001: 21) :

1.            Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
2.            Demokrasi
3.            Kekuatan modal tidak diutamakan\
4.            Ekonomi
5.            Kebebasan
6.            Keadilan
7.            Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan

Sedangkan prinsip-prinsip koperasi menurut Hans H.Munker terdiri dari 12 prinsip, yakni sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001: 21) :

a.            Keanggotaan bersifat sukarela
b.            Keanggotaan terbuka
c.            Pengembangan anggota
d.            Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.            Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
f.             Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g.            Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h.            Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i.              Perkumpulan dengan sukarela
j.              Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k.            Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.              Pendidikan anggota

Lebih lanjut, ICA (International Cooperative Alliance) menyatakan prinsip-prinsip ekonomi, sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001: 25) :

1.            Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.            Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.            Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.            SHU dibagi 3, yaitu sebagian untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5.            Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6.            Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun inetrnasional.


Tujuan Koperasi

Di dalam UU no.25 tahun 1992 pasal 3 menyebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian, nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Koperasi dapat bertahan, jika mampu menjalankan kegiatan usaha secara luwes yang disesuaikan dengan kepentingan anggota, memberikan pelayanan bagi anggotanya, perkembangannya sejalan dengan perkembangan usaha anggota, mampu menekan biaya transaksi antara koperasi dan anggota, dan mampu mengembangkan modal yang ada dalam kegiatan koperasi dan anggotanya sendiri (Harsoyo dkk. 2006: 121).

DAFTAR PUSTAKA
Supriyanto, A. 2015. Tata Kelola Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam Implementasi Kebijakan Koperasi Simpan Pinjam terhadap Manajemen Pengelolaan, Keorganisasian, dan Permodalan. Yogyakarta: Andi Offset.
Ismail, A.M. 2005. Mengenali Anggota dan Koperasi. Malaysia: utusan Publications & Distributors Sdn Bhd.
Harsoyo, Y., Rubiyanto, P.A., Y. Dedi P., M.G. Suwarni K., C.Wigati R.A., Y.M.V. Mudayen, dan Indra D. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: pustaka Widyatama.
Sitio, A., dan Tamba, H. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.