Badan usaha merupakan kesatuan yuridis
(dapat berbentuk PT, CV, Firma, atau koperasi) dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba
dan memberikan layanan terhadap masyarakat (Deliarnov, 2007: 69).
Macam-macam badan usaha menurut Deliarnov
(2007: 69) dapat dibedakan berdasarkan : jumlah
tenaga kerja, lapangan usaha, sumber modal, dan bentuk hukum. Berikut penjelasan
dari macam badan usaha tersebut.
Badan
Usaha berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
1. Badan
usaha kecil, dimana tenaga kerja yang dimiliki kurang dari lima orang.
2. Badan
usaha menengah, dimana tenaga kerja yang dimiliki antara 6 sampai 50 orang.
3. Badan
usaha besar, dimana tenaga kerja yang dimiliki melebihi 50 orang.
Badan
Usaha berdasarkan Lapangan Usaha
1. Badan
usaha yang bergerak di lapangan usaha pertanian, memiliki sasaran pada
pembudidayaan sumber daya alam hayati, antara lain perkebunan, hewan ternak,
dan ikan, yang dilakukan di tempat khusus, antara lain kebun, tambak, dan
ladang.
2. Badan
usaha yang bergerak di lapangan usaha eksekutif, menggunakan sumber daya alam
secara langsung tanpa melalui proses pembudidayaan dan pengolahan.
3. Badan
usaha yang bergerak di lapangan usaha industri, mengolah bahan baku mentah
menjadi barang jadi atau setengah jadi.
4. Badan
usaha yang bergerak di lapangan usaha perdagangan, berkaitan dengan jual beli
barang atau tukar menukar barang.
5. Badan
usaha yang bergerak di lapangan usaha jasa, berhubungan dengan pemberian
layanan atau jasa pada konsumen.
Badan
Usaha berdasarkan Sumber Modal
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha ini memperoleh model dari pendapatan
pemerintah pusat yang disisihkan. Contoh: PT Garuda Indonesia, PT Kimia Farma
2. Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha ini memperoleh modal dari pendapatan
pemerintah daerah yang disisihkan. Contoh: PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum),
BPD (Bank Pembangunan Daerah)
3. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS), badan usaha ini memperoleh modal dari pihak swasta,
yang dibedakan menjadi dua, yaitu modal BUMS dalam negeri dan luar negeri.
Contoh: PT Djarum, PT Freepot Indonesia, dan PT Holcim.
4. Badan
Usaha Campuran, badan usaha ini memperoleh modal berasal dari pihak swasta dan
pemerintah. Badan usaha campuran dapat dibentuk dari privatisasi (penjualan
saham, secara sebagian maupun keseluruhan, dari milik pemerintah kepada publik,
baik melalui penjualan langsung ke swasta nasional dan asing maupun melalui
bursa efek) antara BUMN dan BUMD.
Badan
Usaha berdasarkan Bentuk Hukum
Badan usaha
berdasarkan bentuk hukum, dibagi menjadi :
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN),
2. Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD),
3. koperasi,
dan
4. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS).
Yasin dan Ethicawati (2007: 53-54)
menyatakan bahwa BUMN
dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Perseroan Terbukan,
dan Perusahaan Umum (Perum).
BUMN yang berbentuk Persero bertujuan
untuk mencari keuntungan. Sementara BUMN
berbentuk perseroan terbuka adalah persero yang memiliki kriteria dalam modal
dan jumlah pemegang saham.
Sedangkan BUMN
berbentuk perusahaan umum, modalnya tidak berupa saham dan keseluruhan modal
dimiliki negara. Selain itu,
perum bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat
dan berusaha mencari keuntungan.
Fungsi
Badan Usaha, menurut Arifin dan Wagiana (2007: 79-80),
sebagai berikut.
1. Fungsi
komersial, terdiri dari fungsi operasional (fungsi yang memungkinkan suatu
badan usaha dapat melaksanakan kegiatan dengan baik untuk mencapai tujuan yang
dikehendaki) dan fungsi manajerial (bagaimana badan usaha dapat dikelola secara
efisien agar dapat memberikan keuntungan secara maksimal, meliputi perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan).
2. Fungsi
sosial, dimana badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan
di luar badan usaha tersebut, antara lain menyediakan kesempatan kerja,
meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan membantu meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional.
Kriteria dalam mengelola badan usaha
secara profesional dan manusiawi
Kriteria pengelolaan
badan usaha secara professional dan manusiawi menurut Deliarnov, (Deliarnov,
2007: 78-79) adalah
sebagai berikut
(1) memiliki faktor-faktor produksi yang
memadai;
(2) memiliki tujuan dan sasaran yang
jelas; dan
(3) memiliki sistem manajemen yang baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Deliarnov. 2007. Ilmu Pengetahuan Sosial
Ekonomi untuk SMP dan MTs kelas VII Standar Isi 2006. Jakarta: Erlangga.
Yasin, M., dan Ethicawati, S. 2007. Ekonomi:
Pelajaran IPS Terpadu untuk SMP Kelas VIII. Jakarta: Geneca Exact.
Arifin, I., dan Wagiana, G.H. 2007. Membuka
Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program
Ilmu Pengetahuan Sosial. Bandung: PT Setia Purna Inves.