Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (dapat berbentuk PT, CV, Firma, atau koperasi) dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba dan memberikan layanan terhadap masyarakat (Deliarnov, 2007: 69).

Macam-macam badan usaha menurut Deliarnov (2007: 69) dapat dibedakan berdasarkan : jumlah tenaga kerja, lapangan usaha, sumber modal, dan bentuk hukum. Berikut penjelasan dari macam badan usaha tersebut.


Badan Usaha berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
1.    Badan usaha kecil, dimana tenaga kerja yang dimiliki kurang dari lima orang.
2.    Badan usaha menengah, dimana tenaga kerja yang dimiliki antara 6 sampai 50 orang.
3.    Badan usaha besar, dimana tenaga kerja yang dimiliki melebihi 50 orang.

Badan Usaha berdasarkan Lapangan Usaha
1.    Badan usaha yang bergerak di lapangan usaha pertanian, memiliki sasaran pada pembudidayaan sumber daya alam hayati, antara lain perkebunan, hewan ternak, dan ikan, yang dilakukan di tempat khusus, antara lain kebun, tambak, dan ladang.
2.    Badan usaha yang bergerak di lapangan usaha eksekutif, menggunakan sumber daya alam secara langsung tanpa melalui proses pembudidayaan dan pengolahan.
3.    Badan usaha yang bergerak di lapangan usaha industri, mengolah bahan baku mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi.
4.    Badan usaha yang bergerak di lapangan usaha perdagangan, berkaitan dengan jual beli barang atau tukar menukar barang.
5.    Badan usaha yang bergerak di lapangan usaha jasa, berhubungan dengan pemberian layanan atau jasa pada konsumen.

Badan Usaha berdasarkan Sumber Modal
1.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha ini memperoleh model dari pendapatan pemerintah pusat yang disisihkan. Contoh: PT Garuda Indonesia, PT Kimia Farma
2.    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha ini memperoleh modal dari pendapatan pemerintah daerah yang disisihkan. Contoh: PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), BPD (Bank Pembangunan Daerah)
3.    Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), badan usaha ini memperoleh modal dari pihak swasta, yang dibedakan menjadi dua, yaitu modal BUMS dalam negeri dan luar negeri. Contoh: PT Djarum, PT Freepot Indonesia, dan PT Holcim.
4.    Badan Usaha Campuran, badan usaha ini memperoleh modal berasal dari pihak swasta dan pemerintah. Badan usaha campuran dapat dibentuk dari privatisasi (penjualan saham, secara sebagian maupun keseluruhan, dari milik pemerintah kepada publik, baik melalui penjualan langsung ke swasta nasional dan asing maupun melalui bursa efek) antara BUMN dan BUMD.

Badan Usaha berdasarkan Bentuk Hukum
Badan usaha berdasarkan bentuk hukum, dibagi menjadi :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
3. koperasi, dan
4. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Yasin dan Ethicawati (2007: 53-54) menyatakan bahwa BUMN dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Perseroan Terbukan, dan Perusahaan Umum (Perum).

BUMN yang berbentuk Persero bertujuan untuk mencari keuntungan. Sementara BUMN berbentuk perseroan terbuka adalah persero yang memiliki kriteria dalam modal dan jumlah pemegang saham.

Sedangkan BUMN berbentuk perusahaan umum, modalnya tidak berupa saham dan keseluruhan modal dimiliki negara. Selain itu, perum bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dan berusaha mencari keuntungan.

Fungsi Badan Usaha, menurut Arifin dan Wagiana (2007: 79-80), sebagai berikut.
1.    Fungsi komersial, terdiri dari fungsi operasional (fungsi yang memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatan dengan baik untuk mencapai tujuan yang dikehendaki) dan fungsi manajerial (bagaimana badan usaha dapat dikelola secara efisien agar dapat memberikan keuntungan secara maksimal, meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan).
2.    Fungsi sosial, dimana badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan di luar badan usaha tersebut, antara lain menyediakan kesempatan kerja, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kriteria dalam mengelola badan usaha secara profesional dan manusiawi
Kriteria pengelolaan badan usaha secara professional dan manusiawi menurut Deliarnov, (Deliarnov, 2007: 78-79) adalah sebagai berikut
(1) memiliki faktor-faktor produksi yang memadai;
(2) memiliki tujuan dan sasaran yang jelas; dan
(3) memiliki sistem manajemen yang baik.

DAFTAR PUSTAKA
Deliarnov. 2007. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi untuk SMP dan MTs kelas VII Standar Isi 2006. Jakarta: Erlangga.
Yasin, M., dan Ethicawati, S. 2007. Ekonomi: Pelajaran IPS Terpadu untuk SMP Kelas VIII. Jakarta: Geneca Exact.
Arifin, I., dan Wagiana, G.H. 2007. Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Bandung: PT Setia Purna Inves.